Menegakkan Demokrasi
dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Pendahuluan
Kata demokrasi berasal dari Yunani,
yaitu demos yang berarti rakyat dan pemerintah.
Dalam sistem demokrasi, rakyatlah
yang mempunyai demokrasi tertinggi atas Negara.
Secara singkat dapat juga dikatakan
demokrasi adalah sistem pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
1.
Dari
rakyat,
artinya
pemerintah didukung sepenuhnya oleh seluruh golongan yang ada didalam masyarakat, tidak hanya satu golongan saja
walaupun golongan tersebut mayoritas sekalipun.
2.
Oleh
rakyat,
artinya rakyatlah yang memilih
wakil-wakilnya untuk menduduki
lembaga - lembaga
perwakilan rakyat dan memilih
pejabat pemerintah untuk mengatur Negara.
Wakil-wakil rakyat dan pejabat pemerintah mendapatkannya dari
rakyat
3.
Untuk
rakyat,
artinya wakil-wakil rakyat dan pejabat pemerintah
diberi jabatan untuk menjalankan tugasnya
wewenangnya demi kesejahteran rakyat.
Sistem Demokrasi ada dua yaitu :
1. Demokrasi
Langsung
Demokrasi
langsung adalah sistem demokrasi di mana rakyat bisa menyalurkan kehendaknya
secara langsung. Demokrasi semacam ini hanya mungkin dilaksanakan oleh Negara
yang wilayahnya kecil, jumlah peduduknya sedikit, dan masalah kehidupan bersama
belum terlalu rumit
2. Demokrasi
tidak Langsung
Demokrasi
tidak langsung atau demokrasi perwakilan, rakyat memiliki wakil-wakil untuk menyalurkan kehendaknya. Wakil-wakil yang
akan terpilih akan duduk dalam sesuatu badan perwakilan rakyat yang biasa
disebut DPR atau Parlementer. Kebanyakan system pemerintah demokrasi saat ini
adalah system demokrasi tidak langsung. Negara Indonesia menganut system demokrasi
tidak langsung.
Budaya
demokrasi pada bangsa Indonesia sudah
dilaksanakan oleh nenek moyang kita sejak lama. Dalam menangani berbagai masalah,
bangsa kita senantiasa mengadakan musyawarah dan mufakat, sehingga permasalahan yang dihadapi dapat
terpecahkan dengan baik.
Adapun ciri-ciri musyawarah dan
mufakat, sebagai berikut :
1. Masalah
yang dibicarakan merupakan kepentingan bersama.
2. Pembicaraan
dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
3. Proses
musyawarah selalu mempertimbangkan moral
4. Usul atau
pendapat mudah dipahami dan masuk akal.
5. Hasil
keputusan tidak memberatkan semua pihak.
Dengan demikian hasil keputusan
dapat diterima dan dipertanggungjawabkan bersama karena :
-
disepakati
orang banyak,
-
mengandung
aspirasi orang banyak, dan
-
diperoleh
dengan cara yang demokratis.
Sejarah
Demokrasi di Indonesia
Sepanjang masa kemerdekaannya,
bangsa Indonesia
telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi.
Sistem demokrasi yang pernah
diterapkan di Indonesia
:
1. Demokrasi
Parlementer (1945 – 1959)
2. Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1965)
3. Demokrasi
Pancasila (1965 – Sekarang)
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
dapat kita bagi menjadi dua periode:
A. Periode
Orde Baru (1966 – 1998)
B. Periode
Reformasi (1998 – Sekarang)
Berbagai macam demokrasi yang
diterapkan di Indonesia
itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak
tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga negara. Sistem
Demokrasi Parlementer / sistem Demokrasi Liberal bersifat individualistik. Sistem
Demokrasi Terpimpin, dalam praktiknya
cenderung otoriter. Sistem Demokrasi Pancasila, sistem inipun tidak mendorong
tumbuhnya partisipasi rakyat.
Berdasar pengalaman sejarah, tidak
sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi
partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Sebab penguasa itu sering
merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan.
Partisipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau
penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya.
Sesudah bergulirnya reformasi pada
tahun 1998, dalam pelaksanaan demokrasi mulai tumbuh kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain.
Sistem pemerintah di Indonesia
adalah sistem pemerintah demokrasi, yaitu sistem pemerintah yang mengakui
kedaulatan Negara berada ditangan rakyat.
Ciri-ciri Negara Indonesia demokratis antara lain :
1. Adanya partisipasi masyarakat
dalam kehidupan berbangssa, dan bernegara
2. Adanya pengakuan kesamaan di
antara warga Negara
3. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
4. Adanya kebebasan berekspresi,
berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat.
Dasar
penegakan kehidupan Demokrasi
Supremasi hukum merupakan ciri
penting dalam Negara demokrasi. Sebuah Negara demokrasi biasanya juga merupakan
Negara hukum. Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan
tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata lebih
baik, sehingga penerapan kebebasan warga negara dan demokrasi tetap berada
dalam jalur hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diatur oleh hukum. Hukum
menjadi dasar kehidupan bersama yang utama dalam penegakan kehidupan demokarsi
suatu bangsa.
Didalam Negara demokrasi semua warga
Negara memiliki hak-hak yang sama secara hukum, yaitu :
1. Hak di bidang ekonomi
2. Hak di bidang budaya
3. Hak di bidang politik
4. Hak di bidang hukum
5. Hak di bidang pertahanan dan
keamanan.
Menegakkan
kehidupan Demokrasi Dalam bernegara di Indonesia.
Karena Negara Indonesia adalah negara yang demokrasi, maka budaya demokrasi harus ditegakkan
dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Tujuannya agar setiap warga Negara
mampu memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan. Setelah
mengetahui dapat menjalankan dan menjelaskan pentingnya kehidupan demokrasi
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diharapkan mampu menunjukan sikaf
positif terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi dalam bernegara di Indonesia.
Penegakkan kehidupan demokrasi dalam
bidang politik atau sistem pemerintahan:
- penyelenggaraan pemilihan umum,
secara jujur, bebas, dan tidak ada kecurigaan.
- kebebasan menyatakan pendapat,
- Memberikan masukan kepada DPR,
Presiden dalam membuat
kebijakan-kebijakan publik
- Menanggapi rancangan kebijakan
publik dengan cara mendiskusikannya, mengkritisinya.
- Mengkritik kebijakan-kebijakan
publik yang tidak mencerminkan aspirasi rakyat, dll.
Penegakkan kehidupan demokrasi dalam
bidang ekonomi :
- Salah satu bentuk kegiatan badan
usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi.
Koperasi dengan sistem demokrasi, dengan semboyan “dari anggota, oleh
anggota, dan untuk anggota”.
Penegakkan kehidupan demokrasi dalam
kehidupan bersama pada bidang agama, pendidikan, sosial, budaya :
- menghargai setiap orang, entah itu
pejabat tinggi, orang kaya, pegawai rendahan, ataupun orang miskin,
karena pada dasarnya manusia diciptakan saderajat.
- Aktif menyumbangkan gagasan dalam
rapat atau musyawarah,
- menghormati pendapat atau gagasan
orang lain,
- menjalankan keputusan bersama.
- menghormati orang lain yang
berbeda agama, suku bangsa, budaya,
- dan lain-lain.
Yang penting ditekankan disini adalah dalam memajukan
Demokrasi itu sendiri harus lebih mendahulukan kepentingan orang banyak
dibandingkan kepentingan pribadi
Sebagai wujud meningkatnya penegakkan demokrasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia,
antara lain:
1.
Pelaksanan Pemilu 1999 dan 2004 yang lebih demokratis.
2. Semua
anggota DPR/MPR dipilih oleh rakyat. Tidak ada lagi anggota DPR/MPR yang
diangkat.
3. Pemilihan
presiden dan wakil presiden secara langsung. (diatur dalam UU No.23 tahun 2003)
4. Adanya
pembatasan masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7)
5. Adanya
kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
6. Adanya
kebebasan pers.
